YAYASAN NYALAKAN HARAPAN ANAK NUSANTARA kedudukan di kota Bandung sesuai Akta Notaris Nomor 03, tanggal 09 Februari 2021 yang dibuat oleh Notaris Kristi Andana Yulianes, SH. dan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005551.AH.01.12.Tahun 2021. (informasi lebih lanjut)
Terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bandung Tegallega dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 41.003.448.2-422.000
